Pencarian

THR dan Gaji ke-13 PPPK Sulbar Rp13,39 Miliar Cair, Pelapor Ucapkan Terima Kasih ke Ombudsman

Selasa, 08 September 2026 • 07:47:02 WIB
THR dan Gaji ke-13 PPPK Sulbar Rp13,39 Miliar Cair, Pelapor Ucapkan Terima Kasih ke Ombudsman
Pelapor mengonfirmasi THR dan gaji ke-13 PPPK Pemprov Sulbar telah diterima setelah laporan ditindaklanjuti Ombudsman.

MAMUJU — Penantian panjang para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akhirnya berakhir. THR dan Gaji ke-13 yang menjadi hak mereka telah dibayarkan dengan total anggaran mencapai Rp13.393.891.500 atau sekitar Rp13,39 miliar.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh salah seorang pelapor kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat. Pelapor yang identitasnya dirahasiakan itu mengonfirmasi bahwa haknya telah diterima setelah sebelumnya melaporkan persoalan ini ke lembaga pengawas pelayanan publik.

Apresiasi Pelapor: Laporan Bukan Soal Sederhana

Pelapor menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya melalui pesan WhatsApp kepada Ombudsman Sulbar. Ia menilai laporan yang disampaikan menjadi bagian dari ikhtiar memperjuangkan hak pegawai.

"Alhamdulillah, akhirnya THR dan Gaji ke-13 PPPK Pemprov Sulbar bisa kami terima. Saya mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Sulbar yang sudah menerima dan menindaklanjuti laporan kami," ujar pelapor.

Ia juga mengakui persoalan ini tidak sederhana karena berkaitan dengan kebijakan dan penganggaran pemerintah. Meski demikian, langkah pelaporan dinilai sebagai upaya memperoleh kejelasan.

"Saya memahami bahwa ini merupakan kebijakan pemerintah, tetapi setidaknya laporan yang kami sampaikan menjadi salah satu bagian dari ikhtiar untuk memperjuangkan hak kami. Terima kasih sudah membantu mengawal persoalan ini," lanjut pelapor.

Berawal dari Ketidakpastian Instansi Terkait

Laporan ini berawal dari belum diterimanya THR dan Gaji ke-13 oleh sejumlah PPPK di lingkungan Pemprov Sulbar. Sebelum melapor ke Ombudsman, pelapor bersama rekan-rekannya telah berupaya meminta penjelasan dari instansi terkait.

Upaya tersebut belum membuahkan kepastian yang memadai. Akhirnya, persoalan ini dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemeriksaan laporan masyarakat.

Kepastian Hukum Jadi Prioritas Utama Ombudsman

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat, Bob Jafar, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya mendorong adanya kejelasan bagi PPPK. Realisasi pembayaran ini dinilai sebagai perkembangan positif dalam penyelesaian laporan.

"Ketika kemudian pembayaran telah dilakukan dan pelapor mengonfirmasi bahwa hak tersebut sudah diterima, tentu ini menjadi perkembangan positif dalam penyelesaian laporan," ujar Bob, Jumat (7/9/2026).

Menurut Bob, penyelesaian laporan tidak hanya dilihat dari proses administrasi pemeriksaan, tetapi juga perubahan nyata terhadap persoalan yang dilaporkan.

Dampak Nyata Pengawasan Pelayanan Publik

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat, Fajar Sidiq, menyebut ucapan terima kasih pelapor menjadi bentuk kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan. Hal ini juga menjadi penyemangat bagi Ombudsman untuk terus bekerja serius.

"Ucapan terima kasih dari pelapor menjadi penyemangat bagi Ombudsman untuk terus memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara serius, objektif, dan sesuai kewenangan," kata Fajar.

Ia menambahkan, dampak pengawasan menjadi bagian penting dalam penyelesaian laporan. Ketika masyarakat yang sebelumnya mengalami ketidakpastian memperoleh kejelasan, fungsi pengawasan pelayanan publik terasa nyata.

Evaluasi Perencanaan Anggaran untuk Hak Pegawai

Fajar berharap Pemprov Sulbar menjadikan persoalan ini bahan evaluasi, khususnya dalam perencanaan dan penganggaran hak pegawai. Ia menekankan pentingnya pembayaran tepat waktu agar tidak menimbulkan ketidakpastian.

"Anggaran sebesar 13 miliar lebih tersebut berkaitan langsung dengan hak PPPK. Karena itu, ke depan perlu ada perencanaan dan penganggaran yang lebih baik agar hak-hak pegawai dapat dibayarkan tepat waktu," pungkas Fajar.

Ombudsman juga mengapresiasi langkah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat yang menindaklanjuti persoalan ini hingga pembayaran terealisasi. Dengan diterimanya hak pelapor, Ombudsman akan melanjutkan proses administrasi penutupan laporan sesuai ketentuan.

Follow halosulbar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: mandarpos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks