MAMUJU — Vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek tapal batas ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, namun hakim memperberat denda dan pidana tambahan. Sidang yang digelar sejak pukul 16.00 WITA itu sempat diwarnai protes dari keluarga terdakwa usai pembacaan putusan.
Vonis Berbeda untuk Tiga Terdakwa
Basit dan H. Ahmad M sama-sama dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Jaksa sebelumnya menuntut keduanya dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara. Meski hukuman badan lebih ringan, majelis hakim memperberat denda Basit dan Ahmad menjadi Rp 300 juta, naik dari tuntutan Rp 200 juta, dengan subsider 100 hari kurungan.
Hukuman terberat dijatuhkan kepada Muhammad Zulfahmi AB alias Andis. Ia divonis delapan tahun penjara—hanya terpaut enam bulan dari tuntutan jaksa. Selain denda Rp 400 juta subsider 130 hari, Andis juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1.776.232.916.
Jika Uang Pengganti Tak Dibayar, Harta Disita
Majelis hakim memberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap bagi Andis untuk membayar uang pengganti. Jika tidak, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. Apabila harta tidak mencukupi, kewajiban itu diganti pidana penjara satu tahun—lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 4 tahun 3 bulan.
Majelis hakim juga memerintahkan ketiga terdakwa tetap ditahan dan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Sidang Sempat Memanas, Keluarga Protes Vonis
Suasana ruang sidang sempat tegang setelah pembacaan putusan terhadap Ahmad dan Andis. Sejumlah anggota keluarga terdakwa menyampaikan protes dan kekecewaan atas vonis yang dijatuhkan kepada Andis. Aparat keamanan memperketat pengamanan hingga situasi kembali terkendali. Sidang ditutup pukul 19.17 WITA.
Berawal dari Proyek Pintu Gerbang Batas Kota
Kasus ini sebelumnya ditangani Polda Sulawesi Barat. Penyidik menetapkan Basit, Ahmad M, dan Andis sebagai tersangka pada 6 November 2025. Dalam pengembangan perkara, polisi kembali menetapkan Arman Sukirno selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut pada awal Desember 2025.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Basit diketahui menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mamuju. Sementara Arman Sukirno menjabat Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Mamuju. Proyek yang dikorupsi adalah pembangunan pintu gerbang batas Kota Mamuju tahun anggaran 2022/2023.
Kerugian Negara Rp 1,7 Miliar, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Uang pengganti yang dibebankan kepada Andis sebesar Rp 1.776.232.916 merupakan nilai kerugian negara yang harus dikembalikan. Putusan ini menjadi pengingat bahwa proyek infrastruktur daerah rawan dimanfaatkan oleh oknum pejabat dan rekanan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Mamuju terkait tindak lanjut kasus ini.