Pencarian

Pemprov Sulawesi Barat Tambah Anggaran TPP PNS dan Gaji PPPK di APBD Perubahan 2026, Cari Sumber Pembiayaan Baru

Rabu, 08 Juli 2026 • 21:40:01 WIB
Pemprov Sulawesi Barat Tambah Anggaran TPP PNS dan Gaji PPPK di APBD Perubahan 2026, Cari Sumber Pembiayaan Baru
Pemprov Sulbar menambah anggaran TPP PNS dan gaji PPPK dalam APBD Perubahan 2026.

MAMUJU — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mencari sumber pembiayaan tambahan untuk menutup kekurangan anggaran belanja pegawai tersebut. Prosesnya dilakukan dengan memilah program-program yang dinilai kurang efektif dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk.

“Insya Allah kita tambahkan di perubahan, kita lagi mencari sumber pembiayaannya. Kita lihat program-program, apa yang efektif dan yang tidak efektif, kemudian kita coba memilah,” ujar Junda saat ditemui di RRI Mamuju, Rabu (8/7/2026).

Gaji PPPK dan TPP Dipastikan Cair Hingga Akhir Tahun

Pemprov Sulbar berkomitmen mengalokasikan kembali anggaran TPP PNS hingga Desember 2026. Selain itu, anggaran gaji PPPK juga akan ditambah selama dua bulan, dari yang sebelumnya hanya dianggarkan hingga Oktober 2026.

“Insya Allah kita akan tambahkan dan dianggarkan kembali sampai akhir tahun. Kami juga akan menambahkan kembali penganggaran gaji PPPK selama dua bulan yang sebelumnya baru kami anggarkan sampai bulan sepuluh,” jelas Junda.

Evaluasi Program: Anggaran Dialihkan Tanpa Ganggu Prioritas Daerah

Di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka, Pemprov Sulbar saat ini tengah melakukan penyesuaian. Setiap program yang berjalan dievaluasi untuk memastikan penambahan anggaran TPP dan gaji PPPK tidak mengganggu program prioritas daerah lainnya yang berdampak langsung ke masyarakat.

“Ini bentuk komitmen Pemprov Sulbar untuk menjaga kesejahteraan ASN, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” tutup Junda.

Bagikan
Sumber: mattanews.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks