PASANGKAYU — Kanwil Kemenkum Sulbar menyiapkan sosialisasi layanan Apostille yang akan digelar di STIKIP Tomakaka, Kabupaten Pasangkayu. Rapat persiapan teknis digelar pada Selasa (14/7) lalu, dipimpin langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, didampingi Kepala Bidang Pelayanan AHU, Wardi. Pertemuan itu juga dihadiri Dekan Fakultas Hukum Universitas Tomakaka Mamuju.
Apa Itu Layanan Apostille yang Akan Disosialisasikan?
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan bahwa Apostille adalah bentuk transformasi pelayanan publik yang harus terus diperkenalkan. Layanan ini memudahkan proses legalisasi dokumen warga negara Indonesia yang akan digunakan di negara asing.
“Sosialisasi Apostille menjadi langkah penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kemudahan legalisasi dokumen yang akan digunakan di luar negeri,” ujar Saefur Rochim.
Materi yang Dibahas: Prosedur hingga Manfaat Legalisasi
Dalam sosialisasi nanti, peserta akan mendapatkan penjelasan detail seputar prosedur pengajuan, persyaratan dokumen, hingga manfaat legalisasi dokumen untuk berbagai keperluan internasional. Hidayat Yasin menyebut, aspek teknis dan administratif sudah dibahas dalam rapat persiapan.
“Mulai dari penetapan jadwal dan lokasi pelaksanaan, kesiapan materi sosialisasi, hingga dukungan sarana dan prasarana,” sambungnya.
Sinergi dengan Perguruan Tinggi untuk Jangkau Lebih Banyak Warga
Kanwil Kemenkum Sulbar menggandeng STIKIP Tomakaka Pasangkayu sebagai lokasi sosialisasi. Langkah ini diambil agar informasi layanan Apostille bisa menjangkau lebih banyak masyarakat, terutama kalangan akademisi yang kerap membutuhkan dokumen legal untuk studi atau penelitian ke luar negeri.
“Melalui sinergi dengan perguruan tinggi, kami berharap informasi mengenai layanan ini dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, khususnya civitas akademika,” kata Saefur Rochim.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Tomakaka Mamuju turut menyatakan komitmennya membantu koordinasi dengan pihak STIKIP Tomakaka Pasangkayu. Tujuannya memastikan seluruh kebutuhan pelaksanaan kegiatan bisa dipenuhi dengan baik.
Harapan: Masyarakat Sulbar Manfaatkan Kemudahan Legalisasi Dokumen
Kanwil Kemenkum Sulbar berharap sosialisasi ini mampu meningkatkan pemahaman dan pemanfaatan layanan Apostille. Inovasi ini dinilai memberikan kemudahan, kepastian, dan efisiensi dalam pengesahan dokumen untuk penggunaan internasional.
“Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat berharap semakin banyak masyarakat yang memahami dan memanfaatkan layanan Apostille sebagai salah satu inovasi pelayanan hukum,” pungkas Hidayat Yasin.