MAKASSAR — Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulbar bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sulbar menggelar pertemuan koordinasi untuk memetakan inovasi yang dihasilkan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Pertemuan itu membahas inventarisasi dan identifikasi hasil riset, penelitian, serta inovasi yang berpotensi memperoleh perlindungan hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim menyampaikan bahwa identifikasi dini krusial agar potensi perlindungan kekayaan intelektual dapat dikenali dan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menekankan sinergi dengan Bapperida Sulbar sebagai langkah penting supaya inovasi perangkat daerah mendapat perhatian dari aspek perlindungan hukum.
Inovasi Diarahkan ke Paten hingga Hak Cipta
Hasil identifikasi inovasi selanjutnya diarahkan pada bentuk perlindungan yang sesuai karakteristik dan persyaratan masing-masing. Rochim menyebut beberapa rezim kekayaan intelektual yang relevan untuk menampung hasil riset dan inovasi daerah.
"Inovasi yang teridentifikasi selanjutnya dapat diarahkan pada bentuk pelindungan sesuai karakteristik dan persyaratan yang berlaku, antara lain melalui Paten atau Paten Sederhana, Hak Cipta, serta rezim kekayaan intelektual lainnya yang relevan," ujar Saefur Rochim.
Pemetaan ini menyasar inovasi yang dihasilkan oleh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sulbar. Tujuannya memastikan setiap hasil riset dan penelitian tidak luput dari perhatian aspek perlindungan hukum sejak awal.
Pertukaran Data dan Pendampingan Teknis
Koordinasi kedua pihak juga membahas penguatan sinergi melalui mekanisme pertukaran data dan informasi terkait inovasi daerah. Skema itu diharapkan memudahkan proses identifikasi inovasi yang membutuhkan konsultasi maupun pendampingan teknis untuk memperoleh perlindungan kekayaan intelektual.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati antara Kanwil Kemenkum Sulbar dan Bapperida Sulbar. Fokus utamanya memperkuat pelindungan KI atas hasil riset, penelitian, dan inovasi yang dihasilkan di daerah.
Melalui langkah strategis tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat berupaya memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah. Tujuan utamanya membangun ekosistem kekayaan intelektual yang terintegrasi dan mendukung pengembangan inovasi secara berkelanjutan.
"Perlindungan yang tepat diharapkan dapat mendukung pengembangan dan pemanfaatan inovasi untuk kemajuan Sulawesi Barat," pungkas Saefur Rochim.
Kanwil Kemenkum Sulbar menempatkan pendampingan teknis sebagai bagian dari upaya mempercepat proses perlindungan inovasi daerah. Dengan begitu, hasil riset perangkat daerah dapat segera memperoleh kepastian hukum dan siap dimanfaatkan untuk pembangunan Sulawesi Barat.