SULAWESI BARAT — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,52 triliun yang dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran di pasar modal hingga 16 Oktober 2026. Nilai itu terdiri atas denda hasil pemeriksaan kasus Rp2,23 triliun kepada 166 pihak dan denda keterlambatan Rp293,78 miliar kepada 805 pihak. Tiga perkara terbaru menyumbang Rp2,1 triliun, menjadikannya denda terbesar sepanjang sejarah OJK.
Rincian sanksi hasil pemeriksaan kasus mencakup 28 peringatan tertulis, 8 pembekuan, 6 pencabutan izin, 1 pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan 6 perintah tertulis. Sementara pada kelompok denda keterlambatan, OJK juga menjatuhkan 464 sanksi peringatan tertulis kepada pihak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan penindakan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap praktik yang merusak integritas pasar.
"OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat," kata Hasan di Jakarta, Jumat (23/10).
Tiga Perkara Terbaru Menyumbang Rp2,1 Triliun
Sanksi terbaru dijatuhkan pada pihak yang terbukti melanggar terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Rincian dendanya: Rp1,5 triliun untuk kasus DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN. Penindakan disertai sanksi kepada sejumlah anggota bursa dan individu, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal.
- DSSA: denda Rp1,5 triliun atas pelanggaran terkait perdagangan saham
- BREN: denda Rp500 miliar terkait proses IPO
- CUAN: denda Rp100 miliar terkait proses IPO
"Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK," ujar Hasan.
122 Kasus Masih Berjalan di Pipeline Penanganan
Berdasarkan data pipeline per 1 Oktober 2026, OJK menangani 122 kasus di berbagai tahap. Sebanyak 28 kasus masih dalam perencanaan, 54 kasus masuk penelaahan awal, dan 40 kasus sudah dalam proses pemeriksaan.
Angka itu menunjukkan beban pengawasan pasar modal tidak surut meski sanksi besar sudah dijatuhkan. OJK menyebut penelusuran aliran dana dan identifikasi pihak yang menikmati keuntungan tidak sah akan terus diperkuat.
Sanksi Administratif Bukan Titik Akhir
OJK menyerahkan surat sanksi langsung kepada pihak terkait di kantornya pada 21 Oktober 2026, disaksikan perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kehadiran Polri menandakan kesiapan sinergi antarlembaga jika perkara berlanjut ke jalur pidana.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan dugaan tindak pidana pasar modal dengan bukti cukup, OJK tidak segan menindaklanjutinya lewat mekanisme penyidikan. Koordinasi disiapkan bersama Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan aparat penegak hukum lain.
"Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah," tegas Hasan.
Apa Artinya bagi Investor dan Emiten
Bagi investor ritel, besaran denda menjadi sinyal bahwa manipulasi harga dan penyamaran kepemilikan saham kini berhadapan dengan konsekuensi finansial yang jauh melampaui keuntungan transaksi. Efek jera diharapkan menekan praktik harga semu di saham-saham lapis dua dan tiga.
Bagi emiten dan anggota bursa, pengenaan sanksi pada proses IPO BREN dan CUAN menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti di papan perdagangan. Kualitas pengungkapan saat penawaran umum menjadi bagian dari objek pemeriksaan, termasuk keterlibatan pihak yang memfasilitasi.
OJK meminta setiap pihak yang masih melakukan atau memfasilitasi pelanggaran segera menghentikan praktiknya. Pasar modal, menurut otoritas, harus menjadi tempat investasi yang sehat, bukan ruang manipulasi dan penyalahgunaan kepercayaan investor.