SULAWESI BARAT — Kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahun menjadi syarat mutlak pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, tidak semua kendaraan harus menjalani kewajiban itu. Regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri secara eksplisit menyebutkan lima jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB.
Lima Kategori Kendaraan Bebas PKB
Dalam Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan yang tidak dikenakan PKB meliputi kereta api, kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, kendaraan kedutaan serta perwakilan negara asing berdasarkan asas timbal balik, kendaraan bermotor energi terbarukan, dan kendaraan lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah. Daftar ini menegaskan bahwa pengecualian tidak hanya berlaku bagi institusi negara, tetapi juga untuk teknologi ramah lingkungan tertentu.
Mobil Listrik: Dari Bebas Pajak Menjadi Insentif Daerah
Perubahan paling mencolok terjadi pada kendaraan listrik berbasis baterai. Pada Permendagri sebelumnya, yakni Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan listrik, biogas, dan tenaga surya secara jelas dikecualikan dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, dalam aturan terbaru, frasa tersebut tidak lagi disebut sebagai pengecualian.
Meski begitu, Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 mengatur bahwa pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik dapat diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan. Insentif ini berlaku untuk kendaraan listrik tahun pembuatan sebelum 2026, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil.
Instruksi Mendagri ke Seluruh Gubernur
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang menginstruksikan seluruh gubernur untuk tetap memberikan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik. Langkah ini diambil agar transisi ke kendaraan ramah lingkungan tidak terhambat oleh perubahan regulasi di tingkat pusat. Artinya, meski status bebas pajak dihapus di level Permendagri, pemilik mobil listrik masih bisa menikmati keringanan pajak selama pemerintah daerah setempat mengadopsi kebijakan tersebut.
Bagi pemilik kendaraan energi terbarukan, penting untuk memantau peraturan daerah masing-masing. Sebab, pengecualian pajak untuk kategori kendaraan lain yang ditetapkan dengan perda memberikan ruang bagi setiap provinsi untuk menentukan kebijakan fiskalnya sendiri. Jangan sampai asumsi bebas pajak tahunan justru berujung pada denda keterlambatan.