Pencarian

Kapolda Sulbar Bekali Anak Kemampuan Berkata “TIDAK” dan Larang Curhat di Medsos Demi Cegah Kejahatan

Sabtu, 06 Juni 2026 • 17:43:01 WIB
Kapolda Sulbar Bekali Anak Kemampuan Berkata “TIDAK” dan Larang Curhat di Medsos Demi Cegah Kejahatan
Kapolda Sulbar mengajak orang tua membekali anak kemampuan berkata “TIDAK” demi keselamatan diri.

MAMUJU — Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta membeberkan data kepolisian yang menunjukkan masih adanya ancaman serius terhadap anak di wilayahnya. Dalam kegiatan Lintas Sektor Kerja Sama Pencegahan Kekerasan dan Perkawinan Anak di Ballroom Andi Depu Kantor Gubernur Sulbar, Jumat (5/6/26), ia menyebutkan ada 9 kasus yang melibatkan anak-anak selama periode Januari hingga April 2026.

Data itu, menurut Kapolda, tidak sekadar angka. Fenomena ini memperlihatkan bahwa anak tidak hanya berpotensi menjadi korban, tetapi juga bisa berubah menjadi pelaku kekerasan akibat trauma dan lingkungan yang buruk.

“Kita harus sadar, anak yang menjadi korban perundungan seringkali menyimpan dendam. Jika tidak ditangani dengan baik, mereka bisa berubah menjadi pelaku kekerasan di kemudian hari. Ini lingkaran setan yang harus kita putus bersama,” tegasnya di hadapan Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta jajaran OPD terkait.

Anak Perlu Dibekali Kemampuan Melindungi Diri

Kapolda menekankan bahwa pendekatan perlindungan tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Orang tua dan lingkungan sekitar harus aktif membekali anak dengan kemampuan dasar menjaga keselamatan diri atau body safety.

“Latihlah anak-anak kita untuk berani berkata ‘TIDAK’ pada hal yang tidak mereka inginkan, berteriak saat bahaya, menjauh dari orang asing dan segera mencari pertolongan. Anak sering takut menolak karena merasa harus menghormati orang yang lebih tua, padahal nyawa dan keselamatan mereka lebih utama,” ungkapnya.

Media Sosial Jadi Celah Kejahatan Baru

Di era digital, Kapolda menyoroti modus pelaku yang memanfaatkan keluguan anak. Banyak kasus bermula dari anak yang mencurahkan isi hati atau membagikan data pribadi di media sosial, yang kemudian dijadikan sasaran pemerasan hingga kekerasan seksual.

“Jangan mudah mencurahkan masalah pribadi di media sosial. Kami pernah menangani kasus di mana pelaku mendekati korban hanya karena membaca curahan hati mereka di akun media sosial. Ajarkan anak untuk bercerita hanya kepada orang tua atau guru yang dipercaya,” imbaunya.

Keadilan Restoratif Jadi Prinsip Utama Penanganan Anak

Kapolda juga menjelaskan penerapan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Menurutnya, anak yang berhadapan dengan hukum tidak serta-merta harus dipenjara.

“Anak pelaku kejahatan sejatinya juga korban dari kegagalan lingkungan. Untuk tindak pidana ringan, kita utamakan penyelesaian melalui diversi dan pemulihan, lalu mengembalikan mereka kepada orang tua untuk dibina kembali. Pemenjaraan adalah jalan terakhir dan hanya berlaku untuk tindak pidana berat,” jelasnya.

Penahanan anak pun diatur ketat, hanya untuk usia 14 tahun ke atas dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun, dan ditempatkan di lembaga pembinaan khusus, bukan penjara dewasa.

Di akhir paparannya, Kapolda mengajak semua pihak menjadi teladan bagi anak-anak. “Muliakanlah anak-anak kita dan perbaikilah adab mereka. Jadilah teladan yang baik dalam perkataan dan perbuatan. Seluruh anak di Sulawesi Barat adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.

Bagikan
Sumber: terassulbar.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks