Pencarian

Kakanwil Kemenkum Sulbar Dorong Merek Kolektif untuk Produk Desa di Pasangkayu, Targetkan Daya Saing Lebih Tinggi

Kamis, 18 Juni 2026 • 19:26:01 WIB
Kakanwil Kemenkum Sulbar Dorong Merek Kolektif untuk Produk Desa di Pasangkayu, Targetkan Daya Saing Lebih Tinggi
Kakanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim membuka pendampingan pendaftaran merek kolektif di Pasangkayu.

PASANGKAYU — Merek kolektif tidak sekadar menjadi label, melainkan instrumen untuk memperkuat identitas dan nilai ekonomi produk desa. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, saat membuka kegiatan pendampingan pengajuan permohonan kekayaan intelektual di Aula Hotel Trisakti Pasangkayu, Kamis (18/6/2026).

“Melalui pendaftaran merek kolektif, produk-produk masyarakat tidak hanya memperoleh pelindungan hukum, tetapi juga memiliki identitas yang kuat dan nilai ekonomi yang lebih tinggi,” ujar Saefur Rochim.

Mengapa Merek Kolektif Jadi Kunci?

Menurut Saefur, merek kolektif memiliki peran strategis dalam tiga hal utama: meningkatkan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, dan memperkuat identitas produk unggulan daerah. Pelindungan kekayaan intelektual, katanya, menjadi kunci penting dalam membangun daya saing ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.

Kegiatan yang mengusung tema “Memperkuat Ekosistem Inovasi Industri Pangan Melalui Merek Kolektif dan Pertumbuhan Ekonomi Melalui Pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)” ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan. Sinergi antara pemerintah daerah, koperasi, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dinilai krusial untuk membangun ekosistem usaha berbasis kekayaan intelektual.

Tantangan di Lapangan: Legalitas dan Kualitas Produk

Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UMKM Kabupaten Pasangkayu, Musbar Lasibe, menyampaikan bahwa Koperasi Merah Putih berperan penting sebagai wadah agregasi dan pemasaran produk unggulan desa. Namun, sejumlah tantangan masih membayangi, seperti legalitas usaha yang belum lengkap, kualitas produk yang belum seragam, serta pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi yang masih perlu ditingkatkan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat, menambahkan bahwa merek dan merek kolektif memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi suatu produk. Dengan adanya pelindungan merek, pelaku usaha memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengembangkan dan memasarkan produknya.

Dukungan untuk Koperasi Desa dan BUMDes

Dukungan terhadap penguatan KDKMP dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga datang dari perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Mamasa. Keduanya memaparkan berbagai upaya pembinaan dan pendampingan yang dilakukan guna memperkuat kelembagaan desa serta mendorong tumbuhnya industri pangan berbasis potensi lokal.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulbar, Juani, menjelaskan bahwa merek kolektif merupakan merek yang digunakan secara bersama oleh sejumlah pihak dengan kesamaan karakteristik dan standar mutu produk. Manfaatnya meliputi penguatan identitas usaha, peningkatan reputasi produk, penekanan biaya promosi, serta pembukaan peluang kerja sama yang lebih luas.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat berharap semakin banyak produk yang dihasilkan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memperoleh pelindungan hukum. Target akhirnya adalah meningkatkan daya saing produk lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

Bagikan
Sumber: kabarsulbar.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks