POLEWALI MANDAR — Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) memberikan klarifikasi terkait rangkap jabatan yang kini diemban oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Nursaid Mustafa. Penugasan tersebut diklaim sebagai langkah darurat yang konstitusional untuk mengisi kekosongan birokrasi, bukan atas dasar kepentingan pribadi atau intervensi jabatan.
Isu ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi IV DPRD Polman pada Jumat (8/5/2026). Saat ini, Nursaid mengemban tanggung jawab sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUD Hajjah Andi Depu, Dewan Pengawas PDAM, sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Polewali Mandar.
Alasan Delapan Jabatan Struktural Masih Kosong
Nursaid menjelaskan bahwa penumpukan tugas pada satu figur pejabat tidak lepas dari kondisi internal Pemkab Polman. Saat ini, terdapat delapan jabatan struktural yang belum memiliki pejabat definitif, sehingga pengisian posisi Pelaksana Tugas (Plt) menjadi keharusan agar roda organisasi tetap berjalan.
Menurutnya, penunjukan Plt harus merujuk pada pejabat yang sudah memiliki jabatan struktural aktif. Hal ini membuat distribusi tugas sementara menjadi terbatas pada figur yang dianggap memenuhi kualifikasi secara regulasi.
“Kalau untuk Plt, orang yang ditunjuk harus sudah memiliki jabatan. Jadi memang ada penugasan sementara. Itu bukan monopoli jabatan,” ujar Nursaid menegaskan posisinya usai rapat bersama legislatif.
Proses Mutasi Kini Lebih Ketat Melalui BKN
Menjawab kritik mengenai lambatnya pengisian jabatan definitif, Nursaid mengungkapkan bahwa tata kelola aparatur sipil negara (ASN) saat ini telah mengalami perubahan signifikan. Pemerintah daerah tidak lagi memiliki keleluasaan penuh untuk memindahkan pegawai tanpa pengawasan ketat dari pusat.
Setiap pergeseran atau mutasi pejabat kini wajib melalui pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Prosedur ini menuntut ketelitian tinggi dari kepala daerah dalam menentukan figur yang akan diberi amanah.
“Sekarang tidak bisa lagi seperti dulu, memindahkan pegawai sesuka hati. Semua harus lewat pertimbangan teknis. Karena itu Bupati harus hati-hati menentukan siapa yang diberi amanah,” katanya lagi.
Fungsi Pengawasan Kolektif Kolegial di Badan Usaha
Terkait posisinya di Dewan Pengawas RSUD dan PDAM, Sekda Polman menyebut hal itu diperbolehkan oleh regulasi Kementerian Dalam Negeri. Ia menekankan bahwa jabatan Dewan Pengawas bukanlah jabatan struktural, melainkan fungsi pengawasan yang bersifat kolektif kolegial.
Unsur dewan pengawas dapat diisi oleh perwakilan pemerintah daerah, akademisi, maupun unsur masyarakat. Keberadaan Sekda di dalamnya bertujuan untuk memastikan pelayanan publik pada badan usaha milik daerah tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada masalah di rumah sakit atau badan usaha daerah, saya juga ikut bertanggung jawab. Jadi bukan mengawasi urusan sendiri,” ucap Nursaid menutup keterangannya.
Ia juga membantah adanya motif ekonomi di balik penugasan tersebut. Nursaid menyatakan siap menjalankan tugas selama tujuannya adalah perbaikan tata kelola pemerintahan dan tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan keluarga atau proyek tertentu.