MAMUJU — Pemerintah pusat mengalokasikan 5.250 unit rumah BSPS untuk enam kabupaten di Sulawesi Barat. Rinciannya, Kabupaten Majene mendapat jatah 1.000 unit, Mamuju Tengah 1.050 unit, Polewali Mandar 1.043 unit, Mamuju 757 unit, Mamasa 700 unit, dan Pasangkayu 700 unit.
Larangan Bangun di Lahan Fasilitas Umum dan Aset Pemda
Junda Maulana mengingatkan agar bantuan tidak diberikan kepada warga yang menempati lahan milik pihak lain, termasuk tanah yang berstatus aset pemerintah kabupaten, provinsi, maupun fasilitas umum. “Jangan sampai rumah dibangun di atas tanah orang lain, kawasan fasilitas umum, ruang publik, atau aset pemerintah. Hal seperti ini harus diantisipasi sejak awal,” ujarnya dalam rapat tersebut.
Sekda juga meminta setiap calon penerima wajib memiliki alas hak atau dokumen kepemilikan tanah yang sah. Menurutnya, rumah yang berdiri di atas tanah tanpa kejelasan status justru akan menimbulkan persoalan hukum baru bagi masyarakat miskin yang menjadi sasaran program.
Data Penerima Harus Valid, Proses Sertifikat Tanah Dipercepat
Untuk memastikan program berjalan tepat sasaran, Junda memerintahkan seluruh pemerintah kabupaten segera menyusun data calon penerima manfaat yang akurat dan sesuai kriteria. Ia juga mendorong Kantor Pertanahan di masing-masing daerah mempercepat penyelesaian legalitas tanah agar tidak menjadi hambatan teknis.
“Kami berharap kantor pertanahan di setiap kabupaten memberikan dukungan penuh dalam percepatan legalitas tanah agar program ini berjalan sesuai target,” tegasnya.
Selain bantuan pembangunan rumah, pemerintah juga akan menerbitkan sertifikat tanah secara gratis bagi penerima BSPS. Langkah ini sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan dan bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Transparansi dan Koordinasi Jadi Kunci Agar Manfaat Maksimal
Junda menekankan bahwa pelaksanaan BSPS harus transparan dan akuntabel. Ia meminta setiap kendala di lapangan segera dilaporkan, baik ke tingkat provinsi maupun kabupaten. “Kalau ada persoalan, jangan didiamkan. Segera laporkan. Jika tidak bisa diselesaikan di tingkat kabupaten, laporkan ke provinsi agar kita bisa mencari solusi bersama,” katanya.
Dengan alokasi rumah terbanyak di Mamuju Tengah dan Polewali Mandar, pemerintah daerah menargetkan program ini mampu menekan angka kemiskinan melalui penyediaan hunian layak. Namun, Junda mengingatkan bahwa kebijakan yang baik akan sia-sia jika implementasinya tidak tepat. “Yang tidak kalah penting adalah penyamaan persepsi. Kebijakannya bisa saja sudah baik, tetapi jika implementasinya tidak tepat, maka manfaat program tidak akan maksimal,” pungkasnya.