SULAWESI BARAT — Pengajuan RUU ini menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai serius membangun pagar hukum untuk ekosistem digital yang kian rentan. Wakil Menteri Hukum yang akrab disapa Prof Eddy itu mengaku mendapat mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk membahas dan mendorong percepatan aturan ini di parlemen.
Ancaman Siber Kian Masif, Regulasi Dinilai Tertinggal
Dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Prof Eddy membeberkan urgensi di balik pengajuan RUU KKS. Menurutnya, ruang siber telah menjelma menjadi domain vital yang mempengaruhi keamanan nasional, stabilitas politik, hingga pelayanan publik.
"Meningkatnya ketergantungan terhadap teknologi digital juga diikuti oleh eskalasi ancaman siber yang semakin kompleks, terorganisasi, dan tidak terbatas pada lintas batas negara," ujar Prof Eddy di hadapan anggota Komisi I.
Ia menambahkan, ancaman itu mencakup serangan terhadap infrastruktur informasi kritis, pencurian data, hingga penyalahgunaan informasi yang berpotensi mengganggu kedaulatan negara. Sayangnya, kata dia, regulasi perlindungan ruang siber yang ada saat ini dinilai masih terbatas dan belum mampu menjawab tantangan yang ada.
Mekanisme Penyidikan dan Sanksi Administratif Jadi Poin Kunci
RUU KKS, menurut paparan pemerintah, tidak hanya bersifat preventif tetapi juga represif. Salah satu klausul krusial yang diusulkan adalah pengaturan mekanisme penyidikan di ranah siber. Hal ini penting karena karakteristik kejahatan siber yang lintas yurisdiksi seringkali membuat aparat penegak hukum kesulitan bergerak.
Selain itu, RUU ini juga mengatur pemberian sanksi administratif bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan keamanan siber. Langkah ini dinilai sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih luwes dibandingkan proses pidana yang panjang.
Eskalasi Kejahatan Siber Dorong Percepatan Legislasi
Prof Eddy menekankan bahwa kondisi darurat siber semakin diperparah oleh meningkatnya aktivitas kejahatan dari tahun ke tahun. Data yang disampaikan dalam rapat menunjukkan bahwa tanpa payung hukum yang kuat, Indonesia akan terus tertinggal dalam menangani serangan digital yang kian canggih.
Pemerintah berharap pembahasan RUU KKS di DPR dapat berjalan cepat. Pasalnya, ekosistem digital Indonesia terus berkembang, namun celah hukum justru melebar. Jika tidak segera ditutup, celah itu akan terus dimanfaatkan oleh aktor jahat, baik dari dalam maupun luar negeri.
RUU ini kini memasuki tahap pembahasan antar fraksi di Komisi I DPR. Publik menunggu apakah klausul penyidikan dan sanksi yang diusulkan akan mengalami perubahan signifikan selama proses legislasi berlangsung.