MAMUJU — Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pengawasan terhadap jabatan notaris merupakan pilar penting dalam menjaga profesionalisme dan kepastian hukum bagi masyarakat. “Data yang akurat dan terdokumentasi dengan baik menjadi fondasi dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap notaris,” ujarnya.
Kegiatan pengisian Form Rekapitulasi Data Laporan/Pengaduan Notaris dilaksanakan pada Selasa (14/7) di Ruang Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU). Proses ini melibatkan Majelis Pengawas Daerah (MPD) sebagai lembaga yang bertugas menghimpun, memverifikasi, dan memperbarui data pengaduan yang masuk.
Apa Saja yang Direkapitulasi?
Data yang dikumpulkan mencakup sejumlah aspek krusial, antara lain jumlah laporan yang diterima, identitas notaris yang dilaporkan, pokok permasalahan, serta tindak lanjut yang telah dilakukan MPD. Selain itu, status penyelesaian setiap perkara dan kendala dalam pelaksanaan pengawasan juga dicatat secara rinci.
“Melalui rekapitulasi ini, kami ingin memastikan proses pembinaan dan pengawasan berjalan secara objektif, transparan, serta akuntabel,” tambah Saefur Rochim. Seluruh data disusun berdasarkan dokumen dan arsip yang tersedia pada masing-masing sekretariat MPD guna menjamin validitas informasi.
Target: Basis Data Mutakhir untuk Evaluasi Kebijakan
Kanwil Kemenkum Sulbar berharap kegiatan ini menghasilkan basis data yang mutakhir, terintegrasi, dan komprehensif mengenai laporan serta pengaduan terhadap notaris. Data tersebut rencananya akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan pengawasan ke depan.
Dengan sistem data yang lebih rapi, fungsi pengawasan diharapkan semakin efektif. Pada ujungnya, masyarakat Sulbar bisa mendapatkan pelayanan kenotariatan yang lebih berkualitas dan terpercaya.