SULAWESI BARAT — Pembayaran imbal jasa keenam untuk Sukuk Ijarah Tahap I Tahun 2024 sejatinya harus ditransfer ke rekening Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) paling lambat 7 Juli 2026 pukul 14.00 WIB. Dana tersebut kemudian akan disalurkan ke investor pada 8 Juli 2026. Namun, hingga batas waktu tersebut, Pos Indonesia belum juga mengirimkan dana.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero), Prasabtri Pesti, mengungkapkan bahwa perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut. "Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran," jelasnya dalam keterbukaan informasi yang dikutip Senin (13/7/2026).
Surat Permohonan ke KSEI, Investor Tunggu Kepastian
Pos Indonesia telah mengirimkan surat permohonan penundaan pembayaran imbal jasa ini kepada KSEI pada hari yang sama. Pihak KSEI pun telah merespons dengan menunda pembayaran kepada investor. Langkah ini diambil sebagai upaya komunikasi formal antara emiten dan lembaga penyimpanan efek agar proses penundaan tercatat secara resmi.
Penundaan ini menjadi sinyal perlambatan arus kas di tubuh BUMN logistik tersebut. Sukuk Ijarah Tahap I Tahun 2024 merupakan instrumen pembiayaan berbasis syariah yang diterbitkan Pos Indonesia untuk mendukung operasional dan ekspansi bisnis. Imbal jasa yang tertunda ini adalah kewajiban periodik keenam yang seharusnya dibayarkan kepada investor.
Belum ada pernyataan lebih lanjut dari manajemen Pos Indonesia mengenai jadwal pembayaran pengganti. Investor pun masih menunggu kepastian kapan dana imbal jasa sebesar Rp24,12 miliar tersebut bisa dicairkan.