SULAWESI BARAT — Atase Perdagangan RI Riyadh, Zulvri Yenni, menyampaikan instruksi tersebut dalam keterangan resminya, Rabu (15/7). Kebijakan pembatasan tarif baru disahkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Arab Saudi Nomor 1447-88-10. Regulasi ini memproteksi sektor pangan domestik mereka, namun bagi pasar modal dan pelaku usaha Indonesia, situasi ini menjadi tantangan sekaligus peluang ekspansi.
Neraca Dagang Indonesia-Arab Saudi Masih Surplus
Total perdagangan kedua negara sepanjang Januari—Mei 2026 mencapai USD 2,19 miliar. Dari angka tersebut, ekspor Indonesia menyumbang USD 843 juta. Realisasi ini melanjutkan tren tahun 2025, di mana volume perdagangan mencapai USD 6,53 miliar dengan nilai ekspor Indonesia sebesar USD 2,88 miliar.
Struktur komoditas utama pengapalan Indonesia ke Arab Saudi masih didominasi kendaraan, lemak dan minyak hewani/nabati, kapal laut, makanan olahan, serta olahan kayu. Kenaikan bea masuk tidak serta-merta menutup pasar, tetapi mengubah peta persaingan.
Efisiensi Biaya dan Produk Bernilai Tambah Jadi Kunci
“Perubahan tarif oleh Pemerintah Arab Saudi perlu kita sikapi sebagai upaya membuka peluang baru. Indonesia masih memiliki peluang memperluas ekspor produk pangan dan perikanan bernilai tambah (value-added products),” ujar Zulvri dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, produk Indonesia tetap mampu bersaing selama kualitas terjamin. “Pelaku usaha Indonesia perlu memperhatikan efisiensi biaya,” katanya menambahkan. Langkah ini krusial mengingat margin ekspor ke Timur Tengah bisa tergerus jika biaya logistik dan produksi tidak dikelola ketat.
Peluang di Sektor Penunjang: Cold Chain hingga Teknologi Budidaya
Kemendag mencatat penguatan agrikultur di Arab Saudi justru berpotensi menaikkan permintaan terhadap sistem rantai dingin (cold chain), teknologi budidaya, pakan, hingga benih asal Indonesia. Sektor penunjang ini menjadi celah baru bagi emiten dan pelaku bisnis yang selama ini bergerak di hilir perikanan dan pangan.
“Kami optimistis produk Indonesia tetap mampu bersaing di pasar Arab Saudi selama produk itu berkualitas,” kata Zulvri. KBRI Riyadh bersama Kemendag kini tengah memantau dampak langsung regulasi terhadap kinerja neraca dagang bilateral.
Apa yang Perlu Disiapkan Emiten Ekspor?
Bagi emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dan memiliki eksposur ke Timur Tengah, langkah adaptasi tidak bisa ditunda. Diversifikasi produk ke olahan bernilai tambah—bukan sekadar komoditas mentah—menjadi prioritas. Mitigasi biaya melalui efisiensi rantai pasok dan negosiasi ulang kontrak logistik juga perlu dipertimbangkan.
Investasi risiko tetap melekat pada setiap keputusan ekspansi. Pelaku usaha disarankan mencermati perkembangan regulasi Arab Saudi secara berkala serta menjajaki kerja sama dengan mitra lokal untuk mempermudah penetrasi pasar.