SULAWESI BARAT — Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa, menyoroti instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta sekolah mengajarkan Bahasa Prancis. Ia mempertanyakan kesiapan sumber daya pengajar di lapangan. Menurut Ledia, kebijakan itu berpotensi menghadapi kendala serius jika tidak didukung guru yang kompeten.
Ketersediaan Guru Jadi Hambatan Utama
Ledia menjelaskan, pelajaran bahasa asing selama ini masuk dalam kategori muatan lokal, sama seperti bahasa daerah. Namun, tidak semua sekolah mampu menyelenggarakan muatan lokal tersebut. Alasannya, mereka tidak memiliki sumber daya pendukung, terutama tenaga pengajar.
"Bisa jadi satu sekolah memiliki sumber daya untuk bahasa Mandarin, bahasa Korea, atau bahasa Jepang, tetapi bukan Bahasa Perancis. Maka, setiap sekolah punya kondisi yang berbeda-beda," kata Ledia saat dihubungi, Sabtu (30/5/2026).
DPR Tak Masalah Asalkan Ada Sumber Daya
Politisi PKS itu menegaskan tidak mempermasalahkan jika sekolah disarankan belajar Bahasa Prancis. Namun, syarat utamanya adalah ketersediaan sumber daya harus terpenuhi terlebih dahulu. Ia menekankan, tanpa guru yang bisa berbahasa Prancis, pengajaran tidak mungkin berjalan.
“Masalahnya adalah, ada atau tidak sumber dayanya? Kita tidak mungkin mengajarkan bahasa Perancis tanpa guru yang bisa berbahasa Prancis," ungkapnya.
Instruksi Presiden Belum Diikuti Regulasi Teknis
Hingga saat ini, belum ada regulasi teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang merinci pelaksanaan instruksi Presiden Prabowo tersebut. Pernyataan Presiden soal pengajaran Bahasa Prancis disampaikan usai kunjungan kenegaraan ke Prancis. Publik pun menanti langkah konkret pemerintah untuk memastikan kebijakan ini bisa diimplementasikan di sekolah-sekolah.