Pencarian

Polres Pasangkayu Buru Pria Kerabat yang Perkosa Anak Yatim Usia 14 Tahun di Tikke Raya, Pelaku Kabur

Selasa, 07 Juli 2026 • 17:49:01 WIB
Polres Pasangkayu Buru Pria Kerabat yang Perkosa Anak Yatim Usia 14 Tahun di Tikke Raya, Pelaku Kabur
Polres Pasangkayu memburu pelaku pemerkosaan anak yatim usia 14 tahun di Tikke Raya.

PASANGKAYU — Seorang anak yatim berusia 14 tahun di Kabupaten Pasangkayu menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pria yang sudah dianggap sebagai kerabat dekat keluarganya. Pelaku, S (35), kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pasangkayu setelah melarikan diri.

Modus Pelaku: Masuk Kamar saat Korban Tertidur

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Eru Reski, mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi di kediaman korban yang terletak di Dusun Maradde. Pelaku yang merupakan warga Dusun Lameambo, Desa Singgani, Kecamatan Lariang, tiba di rumah korban malam itu karena hubungan kekerabatan yang sudah seperti keluarga sendiri.

"Kondisi pintu kamar korban yang tidak terkunci membuat pelaku leluasa masuk. Pelaku kemudian melakukan tindakan cabul hingga tega memperkosa korban yang masih di bawah umur," ujar AKP Eru Reski.

Korban Alami Syok Berat, Polisi Beri Trauma Healing

Setelah kejadian, korban mengadukan perlakuan pelaku kepada ibunya. Keluarga langsung melaporkan kasus ini ke Markas Polres Pasangkayu. Polisi kemudian mengawal korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasangkayu untuk menjalani pemeriksaan medis atau visum et repertum. Proses pengantaran dikawal dua personel kepolisian demi menjaga kondisi psikologis dan keamanan korban.

"Kami melibatkan ahli untuk memberikan trauma healing kepada korban (IA). Korban saat ini mengalami syok berat karena pelaku adalah orang yang sangat dikenal dan dipercaya oleh keluarganya," tambah AKP Eru Reski.

Polisi Bentuk Tim Khusus dan Terapkan Pasal Berlapis

Polres Pasangkayu telah membentuk tim khusus untuk mengejar pelaku yang melarikan diri. Pihak kepolisian menegaskan akan mengusut tuntas kasus kekerasan seksual ini menggunakan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Pasangkayu mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku S untuk segera melapor ke pos polisi terdekat dan meminta warga untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri.

Bagikan
Sumber: sulbaronline.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks